nama : lydia manurung
npm : 24211183
kelas : 2eb04
KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan bahwa
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat
dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun demikian unsure egoistic ini diimbangi
dengan unsure positif juga, yaitu :
- Keinginan
individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
- Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan resiko bersama.
- Hasil
berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati.
- Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
:
- Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
- Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi secara
horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung
terhadap anggotanya :
- Pengembangan
kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan cirri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
- Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif.
- Konsep
Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya
Aliran Koperasi
I.
Keterkaitan Ideologi, Sisterm Perekomonian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan tujuan atas pendapat (kejadian)
yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup cara berpikir
seseorang atau suatu golongan paham, teori, dan tujuan yang terpadu merupakan
satu program sosial politik. Dapat dikatakan:”Paham yang menjiwai, membrikan
arah untuk mencapai tujuan dari koperasi secara mendalam. Merupakan tuntunan
berpikir, berpedoman bertindak dari paham koperasi untuk menuju tercapainya
cita-cita koperasi.
Koperasi
sebagai suatu system ekonomi mempunya kedudukan (politik) yang cukup kuat
karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33UUD 1945,
khususnya ayat 1 bahwa perekomonian disusun sebagi usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa membangun usaha
yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi. Aliran koperasi
suatu Negara tidak dapat dipisahkan dari system perekomonian dari Negara yang
bersangkutan.
Keterkaitannya
adalah ideologi terkait dengan system perekomonian dan aliran koperasi system.
Perekomonian menjiawai ideology, aliran koperasi menjiwai sisstem, begitupula
aliran koperasi menjiwai ideologi.
Ideologi
Sistem Perekomonia Aliran Koperasi Liberalisme/KapitalismeSistem Ekonomi Bebas
LiberalYardstick Komunisme / SosialismeSistem Ekonomi SosialisSosialis Tidak
termasuk Liberalisme dan SosialismeSistem Ekonomi CampuranPersemakmuran
(Commonwealth)
II.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang di anut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideologi Negara-negara didunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu:
·
Liberalisme / komunisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme
Impelementasi
dari masing-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang
berbeda-beda.
Aliran
Koperasi menurut Paul Hubert
·
Aliran Yardstick
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan sistem kapitalisme. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat netral.
·
Aliran Sosialis
Lahirnya
aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh
kapitalisme. Menurut aliran ini, koperasi di pandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Koperasi di jadikan sebagai
alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi
koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara
Eropa Timur dan Rusia
·
Aliran Persemakmuran
Aliran
persemakmuran (commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efsien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan pemerintah
dengan gerakan koperasi bersifat ”kemitraan (partnership)” , dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik.
E.D.
damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives
berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelansi perekonomian Negara, yakni:
o
Cooperative commonwealth school
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar
prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan
lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah
masyarakat.
o
School of modified atau juga di sebut school of competitive yardstick
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki
suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari
kapitalis.
o The
socialist school
Suatu
paham yang mengangap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
o
Cooperative sector school
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing
mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah
Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali,
dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada
pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang
teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi
baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan,
yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal
memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya
dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan
persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul
kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan
koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal
dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman,
Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan
Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis
Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi
Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke
Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap
untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang
memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh
Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama
penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah
melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya
dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia
terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa
penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan
sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi
ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh
penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di
Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat
dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun
1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf
van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan
dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda
tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya,
baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat
atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi
laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak
mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta
dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos
materai sebesar 50 golden
- hak
tanah harus menurut hukum Eropa
- harus
diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi
dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada
tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh
J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu
dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang
lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta
tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada
Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam
bahasa daerah
- ongkos
materai 3 golden
- hak
tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku
untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan
koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia
mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda
mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk.
Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin
Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.
Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan
yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian,
kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah
mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi
sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha
bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada
asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia,
yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi
untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan
Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil
pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak
2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang
berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran
dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa
keputusan penting, antara lain :
- mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan
pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya
Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi
antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman
masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian
pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian
yang bermodal kecil
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
- ·
Landasan Idiil ( pancasila )
- ·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
- ·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No.
25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis
–garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai
tersebut dalam praktik.
- Prinsip
pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip
kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan –
perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif
berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil
keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil
yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer
anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu
suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip
ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan
sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota
sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang
disetujui oleh anggota
- Prinsip
keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip
kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip
keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan
pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi
dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional,
dan internasional.
- Prinsip
ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan
yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip
koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
- 7
variabel gagasan umum :
- Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
- Demokrasi
( democracy )
- kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
- ekonomi
( Economy )
- Kebebasan
( Liberty )
- Keadilan
( Equity )
- Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education
)
- Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
- Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
- Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
- Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
- Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
- Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
- Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
- Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
- Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting
and the decision making)
- Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just
distribution of economic result)
- Pendidikan
anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut
Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
- Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
- Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
- Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
- Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing –
masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in
proportion to their purchases )
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
- Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure
and unadulterated goods )
- Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini
selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
- Pembelian
barang secara tunai
- Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
- Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
- Pemberian
bunga atas modal dibatasi
- Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
- Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
- Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut
Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah
kerja terbatas
- SHU
untuk cadangan
- Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha
hanya kepada anggota
- Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para
pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang
ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
- Petani
dibiasakan untuk menabung
- Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
- Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama
dengan baik
- Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
- keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut
Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
- Membeli
saham untuk menjadi anggota
- Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
- Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
- Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
- Menggaji
para pengurus
- Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah
pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
- Tanggung
jawab anggota terbatas
- Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
- .
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut
ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International
Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun
1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas
koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi
dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian
sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas
modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip
– prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun
bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian
untuk masyarakat
3) Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6. Prinsip menurut
M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi
dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga
pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady
International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang
No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang
No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang –
undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang –
undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang –
undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar
koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
- Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
- Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
- Adanya
pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri
sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No.
25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama
antar koperasi
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat
Organisasi KoperasiPada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas
rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat
organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat anggota
ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui
rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya. Rapat
anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar
(AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih
oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat
anggota. Masa jabatan paling lama
lima tahun. Berikut ini
tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha
koperasi. Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik
disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan
kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena
kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi
berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan
dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha
itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan
pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya
sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka
harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
Modal Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan
wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk
menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam
upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada
anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi
lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman
lainnya yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu pola
tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit yang terintegrasi melalui hubungan
antar bagian koperasi. Hasil pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama
antarindividu, antarkelompok, atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi
dapat dibentuk dari segi internal dan eksternal organisasi.
Struktur Internal
organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat
organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di
anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan
tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu
bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada
pengakat organisasi lainnya
untuk lebih jelasnya perhatikan gambar
dibawah ini :
- Anggota
: setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai
dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
- Rapat
Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus
: melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota
untuk menggerakkan roda
organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
- Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi
atas persetujuan rapat anggota.
Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah
tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, kemudian
mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanya
koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
- Koperasi
induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan
di ibukota Negara.
- Koperasi
gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan
di ibukota provinsi.
- Koperasi
pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di
ibokota kabupaten.
- Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang
yang bergabung dengan tujuan yang sama.
Menurut G. Terry defenisi Manajemen
adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu
dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau
Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan azas kekeluarga
Manajemen Organisasi Koperasi
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal
terdisri atas 3 hal yaitu;
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
- ·
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh
anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah
a. Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
1. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola
koperasi.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan
dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada
saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan
kemanfaatan koperasi.
c. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
2. Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk
mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh
koperasi sesuai dengan RapatAangoota.. apabila pengawas menemukan penyimpangan
maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan,
selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Sumber : Ekonomi Jilid 3 Alam S.