pengertian dan Konsep koperasi
1. - Konsep koperasi menurut Barat
Koperasi
adalah organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi
- Konsep koperasi menurut sosialis
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan
tujuan mereasionalkan produksi,untuk menujang perencanaan nasional
- Konsep koperasi menurut negara berkembang
Meski
fokus kepada kedua konsep tersebut adanya perbedaan ciri tersendiri
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan mengembangkannya.Campur
tangan ini dimaklumi karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya
manusia dan modalnya terbatas dibiarkana berinisiatif sendiri membentuk
koperasi maka koperasi tidak akan pernah tunduk dan berkemmbang.
Pendapat :
Menurut saya, konsep koperasi yang paling ideal adalah Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Budaya Barat alasannya:
Setiap
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota,
dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu
memiliki tujuan yang sama untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
resiko bersama dengan anggota yang lainnya. Hasil yang berupa keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai metode yang telah disepakati,
sedangkan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai
suatu cad
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan
menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai
system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system
perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran.
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Menurut aliran
ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan
oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa
organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat,
khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran
ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang
efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnyayang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena
tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh
Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91
pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
lydia manurung
2eb07
24211183
Tidak ada komentar:
Posting Komentar