Pengungkapan
(disclosure) merupakan upaya transparansi perusahaan/entitas dalam
menyajikan informasi (baik itu keuangan ataupun non keuangan) kepada
para user. User dalam hal ini adalah para pengguna dari informasi
tersebut dalam pengambilan keputusan. Untuk entitas swasta (private) tentu
saja yang menjadi useradalah para kreditor, investor, manajer, karyawan,
dan bahkan pemerintah. Sedangkan user untuk public entity
yang saat ini juga sudah menerapkan upaya transparansi sebagai bentuk
akuntanbilitas dari laporan keuangannya adalah pemerintah
bersangkutan, masyarakat, dan investor. Dan concern di tulisan ini
pengungkapan laporan keuangan untuk entitas swasta.
Adapun pengelompokan
jenis pengungkapan informasi antara lain adalah pengungkapan wajib (mandatory
disclosure) dan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure), Anggrahini
(2009). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang diharuskan oleh
peraturan yang berlaku, dalam hal ini adalah peraturan yang ditetapkan oleh
lembaga yang berwenang (contoh: mandatory disclosure dalam laporan tahunan
bagi perusahaan yang go publik dalam pasar modal Indonesia diatur
dalam Kep-38/PM/1996 Tanggal 17 Januari 1996). Sedangkan pengungkapan
sukarela yaitu pengungkapan yang melebihi dari yang diwajibkan. Menurut
Zubaidah dan Zulkifar (2005), pengungkapan sukarela yaitu pengungkapan
butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan
oleh peraturan yang berlaku. Dua jenis pengungkapan ini dapat ditemui di
laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan-perusahaan yang
sudah listing di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perlu dibedakan antara
laporan keuangan tahunan dengan laporan tahunan. Perbedaannya adalah laporan
keuangan tahunan hanya menyajikan informasi yang bersifat financial dalam satu
tahun buku sedangkan laporan tahunan men-coversemua informasi keuangan maupun
non keuangan perusahaan sesuai dengan batasan-batasan tertentu dalam satu tahun
buku. Secara konseptual, pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan
keuangan, Suwardjono (2005). Tujuan pengungkapan adalah menyediakan informasi
yang memadai bagi para pengguna untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Pengungkapan dalam hal ini dapat dikelompokkan sebagai
pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan pengungkapan sukarela
(voluntary disclosure). Pengungkapan wajib merupakan pengungkapan yang
diatur dalam peraturan yang berlaku sedangkan pengungkapan sukarela merupakan
pengungkapan yang tidak diatur dalam peraturan yang berlaku. Teori pensignalan
(signaling theory) yang melandasi pengungkapan sukarela ini, Suwardjono
(2005). Dengan mengungkapkan informasi yang bersifat private yang
tidak diwajibkan, manajemen berharap informasi tersebut merupakan good
news bagi investor atau pemegang saham dan merupakan bentuk kredibilitas
manajemen. Namun pada dasarnya, tingkat pengungkapan yang tepat tetap harus
memperhatikan kos dan manfaat, karena belum tentu tingginya kos yang
dikeluarkan untuk menghasilkan informasi akan seiring dengan besarnya manfaat
yang diterima oleh perusahaan. Menurut Hendrikson (1994) dalam Subiyantoro
dan Saarce Elsye Hatane (2007) ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan yaitu cukup (adequate), wajar (fair), dan lengkap (full).
Pengungkapan cukup adalah yang paling lazim dipergunakan dari tiga pernyataan
itu, meskipun hal ini menyiratkan hanya pengungkapan minimum yang serasi dengan
tujuan negatif untuk membuat laporan tidak menyesatkan. Wajar dan lengkap
merupakan konsep yang lebih positif. pengungkapan yang wajar secara tak langsung
merupakan tujuan etis agar memberikan perlakuan yang sama bagi
semuauser yang berkepentingan dengan perusahaan. Pengungkapan yang lengkap
menyiratkan penyajian semua informasi yang relevan. Pengungkapan yang layak
mengenai informasi yang signifikan bagi para investor dan pihak lainnya
hendaknya cukup, wajar dan lengkap.
Pengertian Pengungkapan Pelaporan Keuangan
(Disclosure)
Kata Disclosure memiliki
arti tidak menutupi atau tidak menyembunyikan. Jika kita kaitkan dengan data,
Disclosure berarti memberikan data yang bermanfaat kepada pihak yang
memerlukan. Jadi data tersebut harus benar-benar bermanfaat, karena apabila
tidak bermanfaat maka tujuan dari pengungkapan (Disclosure) tersebut tidak akan
tercapai. Pengungkapan laporan keuangan dalam arti luas berarti penyampaian
informasi. Sedangkan menurut para akuntansi memberi pengertian secara terbatas
yaitu penyampaian informasi keuangan tentang suatu perusahaan di dalam laporan
keuangan biasanya laporan tahunan. Sehingga dalam laporan tahunan diketahui
seberapa kuat informasi pengungkapan yang diajukan oleh perusahaan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam hubungannya
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi, yaitu:
1)
Pengungkapan Wajib (Mandatory Disclousure)
Pengungkapan Wajib merupakan pengungkapan
minimum yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar
pengungkapan informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan
perusahaan publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan
tersebut diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang
selanjutnya diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang
berlaku bagi semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan
perusahaan publik. Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua
Bapepam No. SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan
laporan keuangan emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2)
Pengungkapan Sukarela (Voluntary Disclosure)
Salah satu cara untuk meningkatkan kredibilitas
perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela secara lebih luas untuk
membantu investor dalam memahami strategi bisnis manajemen.
Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara
sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang berlaku.
Sedangkan dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau
informasi tambahan (telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang
mempengaruhi kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi
ketidakpastian, laporan mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah
merupakan pengungkapan yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam
rangka memberikan penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi
informasi, kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh
lembaga yang berwenang.
Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya
diusulkan, yaitu:
1)
Adequate disclosure (pengungkapan cukup)
Disclosure yang minimal harus ada
sehingga ikhtisar-ikhtisar keuangan menjadi tidak menyesatkan.
2) Fair
disclosure (pengungkapan wajar)
Tersirat tujuan-tujuan etis untuk memberikan
perlakuan yang sama kepada semua pihak yang merupakan pembaca potensi pembaca
potensial dari laporan keungan.
3) Full
disclosure (pengungkapan penuh)
Berarti penyajian semua informasi yang relevan.
Bagi beberapa pihak Full Disclosure berarti penyajian informasi
secara berlebih-lebihan dan tidak tepat. Informasi yang berlebih-lebihan adalah
berbahaya karena penyajian informasi dengan detail terlalu banyak justru akan
menyembunyikan informasi yang penting dan membuat laporan keuangan menjadi
sukar diinterpretasikan. Yang paling umum digunakan dari ketiga konsep diatas
adalah pengungkapan yang cukup (Adequate).
Tujuan dari Disclosure
adalah untuk memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai
laporan keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan
cara yang terbaik. Ini berarti bahwa informasi yang tidak material atau relevan
harus diabaikan apabila kita mengaharapkan bahwa informasi yang disajikan itu
mempunyai makna dan dapat dimengerti.Laporan keuangan perusahaan ditujukan
kepada pemegang saham, investor, dan kreditur. Pengungkapan juga diberikan
kepada pegawai, konsumen, pemerintah dan masyarakat umum, tetapi pihak-pihak
ini dipandang sebagai penerima kedua dari laporan keuangan dan bentuk-bentuk
lain pengungkapan.
Dalam SFAC No. 1 FASB
(1980) menyebutkan bahwa tujuan pelaporan keuangan tidak terbatas pada isi dari
laporan keuangan. Dengan kata lain cakupan pelaporan keuangan adalah lebih luas
dibandingkan dengan laporan keuangan.
Tujuan pelaporan keuangan yang terdapat dalam
SFAC No.1 adalah sebagai berikut :
a)
Pelaporan keuangan memberikan informasi yang bermanfaat bagi investor, kreditor
dan pemakai lainnya dalam mengambil keputusan investasi, kredit dan yang serupa
lainnya secara rasional. Informasi tersebut bersifat komprehensif.
b) Pelaporan
keuangan memberikan informasi untuk membantu investor, kreditor dan pemakai
lainnya dalam menilai jumlah, pengakuan dan ketidak pastian tentang penerimaan
kas bersih yang berkaitan dengan perusahaan.
c)
Pelaporan keuangan memberikan informasi tentang sumber-sumber ekonomi suatu
perusahaan, kalim terhadap sumber-sumber tersebut dan pengaruh transaksi,
peristiwa, dan kondisi mengubah sumber-sumber ekonomi dan klaim terhadap sumber
tersebut.
d) Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang hasil usaha suatu perusahan selama
periode tertentu.
e) Pelaporan
keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana perusahaan memperoleh dan
membelanjakan kas, pinjaman dan pembayarannya, transaksi modal, termasuk
deviden dan distribusi lainnya terhadap sumber ekonomi perusahaan kepada
pemilik serta faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi likuiditas dan solvensi
perusahaan.
f)
Pelaporan keuangan menyediakan informasi tentang bagaimana manajemen perusahaan
mempertanggungjawabkan pengelolaan kepada pemilik atas pemakain sumber ekonomi
yang dipercayakan kepadanya.
g) Pelaporan
keuangan menyediakan informasi yang bermanfaat bagi manajer dan direktur sesuai
kepentingan pemilik.
Metode Pengungkapan (Disclosure)
Pengungkapan meliputi
keseluruhan proses pelaporan. Namun demikian ada beberapa metode yang berbeda
dalam mengungkapkan informasi yang dianggap penting. Pemilihan metode yang
terbaik dari pengungkapan pada setiap kasus tergantuing pada sifat informasi
yang bersangkutan dan kepentingan relatifnya. Metode yang umum digunakan dalam
pengungkapan informasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a)
Bentuk dan susunan laporan yang formal.
b)
Terminologi dan penyajian yang terperinci.
c)
Informasi sisipan.
d) Catatan
kaki.
e) Ikhtisar
tambahan dan skedul-skedul.
f)
Komentar dalam laporan auditor.
g)
Pernyataan Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris.
Soal & Jawaban
1)
Berikut ini ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, kecuali..
a. adequate disclosure
b. voluntary disclosure
c. fair disclosure
d. full disclosure
Jawaban B
2) Mandatory
Disclousure merupakan kata lain dari…
a. pengungkapan wajib
b. pengungkapan sukarela
c. pengungkapan seadanya
d. pengungkapan kebenaran
Jawaban A
3) Untuk
memberikan informasi yang penting dan relevan kepada para pemakai laporan
keuangan, sehingga dapat membantu mereka dalam membuat keputusan dengan cara
yang terbaik. Merupakan ….. dari Disclosure
a. manfaat
b. misi
c. tujuan
d. kewenangan
Jawaban C
4) Kata
Disclosure memiliki arti yaitu..
a kebenaran
b. kebohongan
c. pengungkapan
d.kepercayaan
Jawaban C
5) Ada dua
jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh
standar dan regulasi, yaitu
a. pengungkapan wajib
b. pengungkapan sebenarnya
c. pengungkapan sukarela
d. jawaban a dan c benar
Jawaban D
sumber :
Bapepam. 1996. Ketentuan Penyajian Laporan
Tahunan: Kep-38/PM/1996
tanggal 17 Januari 1996 Nomor VIII.G.2
Choi D.S. Frederick & Meek K. Gary. 2005.
AKUNTANSI INTERNASIONAL, EDISI 5 BUKU 1. Jakarta : Salemba Empat.
Suwardjono, 2005. Teori
Akuntansi: Pengungkapan Pelaporan Keuangan (Edisi III). Yogyakarta: BPFE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar